hari ini hari kamis
imam blog
Kamis, 08 September 2016
Senin, 09 Januari 2012
15 Hukuman bagi Orang yang meninggalkan Sholat
Ingatlah akan Hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas Ra. Bahwa RAsulullah Saw., Bersabda,
Garis pemisah antara kaum kafir dengan kaum muslim adalah Sholat. Orang yang meninggalkan Sholat dalam kondisi badan yang sehat akan mendapatkan hukuman dari Allah, Sebanyak 15 Hukuman, yaitu 6 hukuman di Dunia, 3 saat mati,3 dalam kubur dan 3 saat berjumpa dengan Tuhan.
Hukuman Di Dunia adalah :
-Allah mengangkat keberkahan Usianya
-Allah mengangkat keberkahan Rizkinya
-Tanda-tanda kebaikan hilang dari wajahnya
-Setiap amalnya tidak diterima
-Setiap doanya tidak diterima
-Tidak ada bagian untuknya dalam Islam
Hukuman saat Mati :
-Dia mati dalam keadaan linglung dan Hina
-Dia tidak tahu dalam Agama apa dia meninggal dunia
-Dia juga mati dalam keadaan haus dan lapar
Seandainya seluruh Sungai di Dunia diberikan padanya pun dia tidak akan kenyang.
Hukuman dalam Kubur :
-Gelapnya kubur
-Sempitnya kubur
-Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir
Hukuman saat bertemu Tuhan :
-Dia Berjumpa dengan Allah dalam keadaan Di murkai-Nya
-Allah akan Mengirimkan malaikat yang melungkupkan wajahnya ke Neraka
-Allah siksa dia dalam neraka di Lembah Wail
Salah satu contoh pengaruh cinta yang dapat menjadi kreativitas
Dikarenakan saya tidak bisa mencipta lagu naka saya akan memberikan contoh lagu dari Haddad Alwi & Vita yaitu Rindu Muhammad yangberupa teks.
Demi cinta-Mu ya Allah
Pada Muhammad nabi-Mu
Ampuni dosaku
Wujudkan harapanku
Ya Rasullallah
Siapa yang cinta pada nabinya
Pasti bahagia dalam hidupnya
Reff:
Muhammadku Muhammadku dengarlah seruanku
Aku rindu aku rindu kepadamu Muhammadku
Kau yang mengaku cinta kepada nabimu
Kau yang mengaku merindukan nabimu
Jika kau benar-benar cinta dan rindu kepada Muhammad nabimu
Buktikan
Taati perintah-Nya, tinggalkan larangan-Nya
Teladani akhlaknya
Niscaya kelak kau akan berjumpa dengan Rasullallah
Niscaya kelak kau akan berkumpul dengan Rasullallah
Back to Reff:
Kau ajarkan hidup ini untuk saling mengasihi
Ku tanamkan dalam hati kuamalkan sejak dini
Engkaulah nabi pembawa cinta
Kau bimbing kami menjuju surga
Back to Reff:
Demi cinta-Mu ya Allah
Pada Muhammad nabi-Mu
Ampuni dosaku
Wujudkan harapanku
Ya Rasullallah
Siapa yang cinta pada nabinya
Pasti bahagia dalam hidupnya
Reff:
Muhammadku Muhammadku dengarlah seruanku
Aku rindu aku rindu kepadamu Muhammadku
Kau yang mengaku cinta kepada nabimu
Kau yang mengaku merindukan nabimu
Jika kau benar-benar cinta dan rindu kepada Muhammad nabimu
Buktikan
Taati perintah-Nya, tinggalkan larangan-Nya
Teladani akhlaknya
Niscaya kelak kau akan berjumpa dengan Rasullallah
Niscaya kelak kau akan berkumpul dengan Rasullallah
Back to Reff:
Kau ajarkan hidup ini untuk saling mengasihi
Ku tanamkan dalam hati kuamalkan sejak dini
Engkaulah nabi pembawa cinta
Kau bimbing kami menjuju surga
Back to Reff:
Perbedaan antara persamaan dan keadilan
Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah
keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan
persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara
laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda
antara persamaan dan keadilan.
Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata,
Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil. Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris.
Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan.
Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan.
ditulis oleh :
Muhammad Abduh Tuasikal
فرق
بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات
الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه.
“Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang
menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan,
maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan
berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan
tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih)Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil. Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris.
Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan.
وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42)
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan.
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)ditulis oleh :
Muhammad Abduh Tuasikal
Syarat sah sholat jum'at
Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).
Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama: Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:
- Ucapan puji syukur pada Allah
- Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
- Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
- Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.
Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...”
(QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus
tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at.
Ditulis oleh :
Muhammad Abduh Tuasikal
Koruptor
Koruptor
Korupsi di negara kita kini sudah mandarah
daging, bukan nilai nyng kecil yang mereka korupsi. Apakah mereka tidak pernah
berpikir uang yang mereka korupsi merupan hak orang lain juga? Dan apakah
mereka tidak parnah berpikir bahwa tuhan selalu mengawasi? Hukuman pun
seolah-olah dapat dibeli oleh mereka karena hukuman yang mereka dapat sangat
ringan dibandingkan dengan apa yang telah mereka lakukan berbanding terbalik
dengan orang kecil hukuman yang mereka dapat lebih berat padahal yang mereka curi
jauh berlipat-lipat nilainya jika dibandingkan kedalam nilai uang, bahkan jika
mereka dihukum penjara yang mereka tempati bisa dirubah menjadi seperti hotel
berbintang yang memiliki fasilitas yang mewah dan bisa keluar masuk kapan pun
mereka mau untuk berlibur atau palesiran. Namun jika hukuman didunia bisa
meraka beli masih ada hukuman diakhiran yang tidak mungkin dapat meraka
kelabuhi, beli atau diringankan.namun kita berdoa agar kita terhindar dari hal
tersebut.
Manusia dan peradaban
Manusia dan peradaban
Peradaban pada zaman sekarang ini sangat memprihatinkan,
di katakan demikian karena tingkah laku manusia yang seakan kembali ke zaman
dulu walaupun teknologi dan ilmu pengetahuan semakin maju. Namun hal itu malah
membat tingkah laku manusia seperti kembali ke zaman dimana manusia belum
tersentuh teknologi. Akhlak, kesopanan, atau kehalusan budi pekerti manjadi
mundur pada diri setiap manusia karena tidak di dasari dengan filter diri. Buka
tidak ada sistem yang dapat merubah prilaku manusia menjadi manusia yang
berakhlak baik namun yang di butuhkan adalah seorang pemimpin yang dapat
menerapkat sistem tersebut pada setiap orang selain dari kesadaran diri sendiri
karena pemimpin yang sekarang cenderung setengah-setengah dalam menerapkan sistem
tersebut bahkan hal yang tidak bertentangan dengan aturan agama malah di
pergunjingkan seakan-akan melanggar norma tp hal ter sebut dapat di pahami
karena sudah tersirat di dalam Al_Qur’an bahwa kita barada di akhir zaman
dimana manusia akan menjadi tidak beradab dan akhirnya tidak akan ada manusia
yang taat kepada tuhannya.
Langganan:
Postingan (Atom)